PJ Sekdakab Membuka secara resmi Rapat Pleno Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRK Simeulue Pemilu 2024 Di Gedung Serba Guna pada Jm’at, 14 Juni 2024.
Simeulue - Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRK Simeulue Pemilu 2024 -2029. dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari pemerintahan dan lembaga-lembaga terkait. Di Gedung Serba Guna pada Jm’at, 14 Juni 2024
Rapat ini dihadiri oleh Pejabat (PJ) Bupati yang diwakili oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Asludin. M. Kes., perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, Komando Distrik Militer (DIM) 0115 Simeulue, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Simeulue, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kebangpol). Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Simeulue, Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, para pimpinan partai politik nasional dan lokal, beserta Liaison Officer (LO) dan jajaran sekretariat yang bertugas sebagai panitia dan personel acara.
PJ Bupati yang diwakili oleh PJ Sekdakab Membuka secara resmi Rapat Pleno Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRK Simeulue Pemilu 2024 menyampaikan arahan dan binbingan dalam acara tersebut , ia mengucapkan syukur dan memberikan apresiasi serta terima kasih kepada pemerintah daerah, KIP, dan seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pemilihan umum ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berdedikasi untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum ini berjalan dengan lancar dan demokratis. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita bersama dalam memperkuat demokrasi di Simeulue," ujar PJ Sekdakab.
Rapat Pleno Terbuka ini menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue untuk periode 2024. Hasil penetapan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembentukan pemerintahan yang lebih representatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Simeulue.
rapat ini mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. fKeputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan ini, Komisioner KIP Simeulue memberikan sambutan pembukaan dan ucapan syukur atas terlaksananya Rapat Pleno Terbuka ini. pentingnya rapat ini dalam proses demokrasi dan penetapan perwakilan rakyat yang sesuai dengan kehendak masyarakat.
Acara ini berjalan lancar dan penuh khidmat, menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses pemilihan umum di Simeulue.[]