Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor & Tangkap 9 Tersangka

Editor: Syarkawi author photo

 

Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor & Tangkap 9 Tersangka

LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap tujuh kasus curanmor dan menangkap sembilan orang tersangka sepanjang pelaksanaan operasi sikat seulawah tahun 2024.

Operasi tersebut dilaksanakan selama sejak 26 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024. Sepanjang operasi itu Polisi berhasil mengamankan tujuh sepeda motor masyarakat yang dilaporkan hilang.

“Dari sembilan orang tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Kamis (30/5/2024).

AKP Novrizaldi menjelaskan keberhasilan tersebut, berkat kerja sama personel di jajaran Polres Aceh Utara dan masyarakat yang peduli akan kamtibmas.

Disebutkan, pada 26 April 2004, Tim menangkap pria berinisial A, warga Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, 1 unit honda beat hasil kejahatannya diamankan sebagai barang bukti.

Kemudian, pada 1 Mei 2024 tim melakukan penangkapan terhadap J di Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan 1 unit honda beat sebagai barang bukti. Satu tersangka lainnya berinisial AK ditangkap di Kota Lhokseumawe bersama barang bukti 1 unit Yamaha RX King.

Selanjutnya pada 2 Mei 2024, polisi mengamankan dua pria berinisial R dan Z di Gampong Cot Girek Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara yang dilaporkan melakukan pencurian 1 unit honda Supra 125.

Pada 8 Mei 2024, polisi menangkap pria berisial AA di kawasang Langkat, Sumut bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, selanjutnya pada 9 Mei ditangkap pria berisial AM di Gampong Keude Aron Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dengan barang bukti 1 unit honda PCX.

Terakhir pada 11 Mei 2024, Polisi menangkap dua pria berisial SB dan W di dua lokasi terpisah di Aceh Utara dan mengamankankan satu unit sepeda motor honda Vario Techno hasil curian.

“Terhadap 9 orang tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Novrizaldi.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna melindungi kendaraan masing-masing dari aksi curanmor.

Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat yang aman, terang, dan ramai juga Gunakan kunci ganda atau tambahan untuk mengamankan kendaraan. Pasang alarm dan pertimbangkan penggunaan GPS tracker untuk memudahkan pelacakan. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang bisa memancing niat jahat, dan segera laporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Dengan menerapkan langkah-langkah sederhana ini, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya curanmor dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi kita semua. Mari kita jaga keamanan dan kenyamanan wilayah kita dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini