Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aktivitas terlarang tersebut.
Kasat Resnarkoba, AKP Yusra Aprilla, S.H. bersama ketiga pelaku pihaknya menyita sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ada sembilan paket yang diduga sabu kita amankan dari ketiga pelaku, total berat 20,68 gram (bruto),” kata Yusra, Jumat, (28/06/2024).
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari dua pelaku di Gampong Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Rabu (26/06/2024) malam.
“Dua pelaku tersebut berinisial AF (20) dan AL (18), warga Peureulak, kita sita dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,38 gram (bruto) yang disimpan sebuah kotak rokok. Selain anggota juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4786 serta satu unit handphone,” ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, seorang pelaku lainnya diamankan di Gampong Tanjong Tualang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, pada Kamis (27/06/2024) dini hari berinisial MU (37) yang merupakan warga setempat.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut.” Terang Yusra. []