Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal merek "NIKKEN" pada Rabu (3/7/2024).

Pemusnahan simbolis dilakukan di Kanwil Bea Cukai Aceh, dengan kelanjutan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

Rokok tersebut disita dari operasi di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024, hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.065.800.000,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800,00. Pemusnahan ini mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.

Terkait hal itu, Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, menegaskan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjaga kedaulatan negara dari barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini