LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengadakan tes narkoba melalui metode tes urine menggunakan alat drug abuse screening test kepada 43 personel, Rabu (24/7/2024) di klinik Mapolres setempat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba, yang menjadi salah satu prasyaratan bagi personel yang mengusulkan Kenaikan Pangkat (UKP) pada awal tahun depan. Tiap sampel urine yang diambil personel dilakukan dengan pengawasan melekat dari personel Propam
Test ini bertujuan untuk mendeteksi kandungan zat-zat terlarang dalam tubuh personel. Sampel urine diuji untuk mendeteksi enam jenis narkoba, yaitu methamphetamine (MET), cocaine (COC), marijuana (THC), morphine (MOP), benzodiazepine (BZO), dan amphetamine (AMP).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa personel yang akan naik pangkat memiliki integritas dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Deteksi dini penyalahgunaan narkoba adalah salah satu prasyarat bagi personel yang akan mengikuti UKP. Kami ingin memastikan bahwa personel yang naik pangkat adalah mereka yang benar-benar layak dan bebas dari pengaruh narkoba,” ujarnya.
Ia menyampaikan Hasil dari tes urine menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dari 43 personel yang diuji dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Hasil ini menunjukkan komitmen kuat dari personel Polres Aceh Utara untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.[]