Evaluasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2023 dan Rapat Teknis Pengisian IPKD Tahun 2024

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh
(27/06/2024) – Kepala Bappeda Aceh Dr.H.T.Ahmad Dadek, SH, MH memebri sambutan sekalugus membuka acara Evaluasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2023 dan Rapat Teknis Pengisian IPKD Tahun 2024. Acara dilakasakan oleh bidang Bidang Penelitian dan Pengembangan bertempat di Aula Prof. A. Madjid Ibrahim Kantor Bappeda Aceh. Acara ini melibatkan stakeholder dari Bappeda Kabupaten/Kota, BPKD Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Litbang Kabupaten/Kota, dan Tim Teknis IPKD Kabupaten/Kota.

Ahmad Dadek dalam sambutan menyampaikan pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pengawasan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah memiliki kontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan di setiap daerah. Untuk memudahkan dalam menilai kinerja tata kelola keuangan daerah, telah disusun instrument 6 pengukuran pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Keuangan Daerah (IPKD) yang bertujuan untuk mengukur pengelolaan APBD yang efisien, efektif, solutif, dan mencapai target.

Pengukuran IPKD dilakukan melalui enam dimensi meliputu;

(1) Dimensi 1, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran

(2) dimensi 2, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD

(3) dimensi 3, transparansi pengelolaan keuangan daerah

(4) dimensi 4, penyerapan anggaran

(5) dimensi 5, kondisi keuangan daerah

(6) dimensi 5, opini BPK atas LKPD.

Adapun manfaat dari pengukuran IPKD antara lain

(1) menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah

(2) memiliki peta pemninaan kinerja keuangan pemerintah daerah

(3) perbaikan pada perencanaan, dan pelaksanaan program kerja

(4) perbaikan pada koordinasi antar stakeholder atau pemangku kepentingan sebagai pelaksana program kerja.

Pada tahun 2023 Bappeda Aceh melalui bidang penelitian dan pengembangan telah melaksanakan pengukuran IPKD kabupaten/kota se-aceh untuk tahun anggaran 2022 dan Selamat kepada Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie Jaya yang mendapat predikat “Baik”, ujar Ahmad Dadek.

Narasumber (1) Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si menyapaikan bahwa pertimbangan Permendagri No.19/202 yaitu untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, oerlu dilakukan pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah, materi dalam negeri melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah bagi pemerintah daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, serta perlu melakukan peraturan menteri dalam negeri tentang pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah. Dasar hukum IPKD adalah (a) Permendagri no.19 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, (b) PP no.12 tahun 2017 tentang binwas penyelenggaraan pemerintah daerah, (c) UU no.39 tahun 2008 tentang kementerian lembaga, (d) PP no.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,  (e) UU no.23 tahun 2014   tentang pemerintah daerah, dan Pasal 17 ayat 3 undang-undang dasar 1945.

Tujuan permendagri nomor 19 tahun 2020 antara lain: (a) mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu, (b) memacu dan memotovasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, (c) melakukan publikasi atas hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, (d) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki indeks pengelolaan keuangan daerah yang baik, dan (e) meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang trasparan dan akuntabel.

Narasumber (2) Mardiana Nur Wahid, S.Si menyampaikan bahwa hasil pengukuran IPKD Provinsi Aceh tahun anggaran 2022 mendapatkan skor tertinggi sebesar 68,01 persen dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya sebesar 46,54 persen. Dimensi dan indikator IPKD terdiri dari kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini BPK atas LKPD. Tata cara penilaian dimensi kondisi keuangan daerah adalah menentukan kelompok acuan pemerintah daerah yang setara didasarkan atas tipe pemerintahan yaitu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mnghitung indeks indikator, indeks indikator dihitung berdasarkan hasil pembagian antara nilai aktual dan dikurangi nilai minimum dari nilai maksimum dikurangi nilai minimum. Nilai minimum adalah nilai terendah dari semua cara yang diobservasi selama periode pengamatan. Nilai maksimum adalah nilai actual tertinggi dari semua data yang diobservasi selama periode pengamatan. Indeks akan memiliki nilai tertinggi 1 dan nilai terendah 0.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini