FGD Strategis Menuju Kemiskinan 0% Tahun 2045 Berbasis Syariah

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh (24/05/2024) – Bappeda Aceh melaui Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia memfasilitasi kegiatan Direktorat PKPM Kementerian PPN/ BAPPENAS dengan acara FGD Strategis menuju Kemiskinan 0% Tahun 2045 Berbasis Syariah dengan tema “Peluang dan Tantangan Menuju Aceh Sejahtera dalam Bingkai penerapan Qanun (Perda) Syariah Islam”, bertempat di Aula Prof. A. Madjid  Ibrahim Kantor Bappeda Aceh. Peserta FGD ini melibatkan Tim Kajian Bappenas bekerjasama dengan SMERU Research Institute, Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, Akademisi dan Lembaga Riset Perguruan Tinggi, Civil Society Organization, pendamping program penanggulangan kemiskinan, dan Mitra Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas.

Plt. Sekretaris Bappeda Aceh Manfaluthi, ST, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara umum kemiskinan berkaitan dengan aspek kehidupan dan penghidupan manusia, baik aspek ekonomi, politik, sosial budaya, psikologi, ketertiban dan keamanan, dan lain sebagainya yang saling terkait secara erat satu dengan lainnya. Untuk itu pemerintah tidak bias bekerja sendiri dalam percepatan penanggulangan kemiskinan tetapi juga melibatkan seluruh sector baik akademik, organisasi masyarakat sipil, filantropi, pelaku usaha hingga media. Keterlibatan lintas sektor menjadi esensial, khususnya untuk merealisasikan target percepatan penanggulangan kemiskinan.

Selain kemiskinan secara umum, kita juga mengenal kemiskinan ekstrem yang merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi dengan pendapatan dibawah garis kemiskinan ekstrem yang setara dengan USD 1,9 Purchasing Power Parity (PPP). Tingkat kemiskinan ekstream Provinsi Aceh mengalami penurunan yang signifikan dari tahun 2021 ke tahun 2023. Pada tahun 2021, tingkat kemiskinan ekstream di provinsi Aceh mecapai 3,47%, namun kemudian turun menjadi 1, 83% pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan dalam kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam kurun waktu tersebut. Terdapat 6 (enam) aspek dalam kajian yang dilakukan yaitu

(1) kerangka kebijakan (mencakup strategi, pendataan, dan targeting)

(2) kerangka pendanaan (rehuler dan non regular)

(3) kerangka kelembagaan (tim dan mekanisme koordinasi multi sector)

(4) kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan dan tata cara implementasi)

(5) kerangka monitoring dan evaluasi

(6) kerangka kolaborasi.

Manfaluthi juga menyampaikan Adapun tujuan dari kegiatan ini diantaranya adalah

(1) memperdalam konsep dan mengumpulkan data empiris melalui FGD, dialog public, dan wawancara serta observasi langsung tentang best practices (praktik baik) terkait pengelolaan berbagai kebijakan dan program serta inovasi penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Provinsi Aceh;

(2) mendiskusikan capaian target pembangunan terkait penanggulangan kemiskinan dan isu terkait lainnya di wilayah Provinsi Aceh, termasuk tantangan dan potensinya dari level provinsi hingga level desa sesuai dengan koridor Visi Indonesia Emas 2045 untuk bahan substansi penyusunan roadmap menuju Kemiskinan 0% tahun 2045; dan

(3) mendiskusikan bersama saran dan rekomendasi penanggulangan kemiskinan di wilayah Provinsi Aceh sebagai kontribusi terhadap sasaran pembangunan nasional Indonesia sesuai enam aspek utama penanggulangan kemiskinan.

Keberhasilan Pemerintah Aceh periode 2023-2026 dalam melaksanankan perecapatan penanggulangan kemiskinan perlu dukungan dan komitmen dari semua pihak terkait (stakeholders) dalam rangka menurunkan kemiskinan pada masyarakat aceh khusuanya dan Indonesia pada umumnya, ujar Manfaluthi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini