Guru Honorer Diberhentikan Karena Kontraknya Habis

Editor: Syarkawi author photo

 Kadisdik Aceh, Marthunis, S.T., D.EA., Guru Honorer Diberhentikan Karena Kontraknya Habis.

BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan, bahwa guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024.

Kemudian mereka tak dilanjutkan kontrak, karena ada surat Kemenpan RB yang melarang mengangkat non PNS tanpa registrasi BKN.

Marthunis juga meluruskan bahwa guru yang ditindaklanjuti kontrak mengajar sebanyak 1.187 orang, bukan 2 ribuan orang.

Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 dan tertanggal 25 Juli 2023, yang menyatakan tidak diperkenankan untuk mengangkat non PNS/Non PPPK yang tanpa nomor registrasi BKN. Ketentuan ini seharusnya sudah harus diterapkan per tanggal 28 November 2023.

Namun untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Non Registrasi BKN, Pemerintah Aceh mengambil kebijakan dengan tetap memberikan kontrak hingga Juni 2024. Tujuannya, agar proses pembelajaran Januari-Juni 2024 tidak terganggu. "Jadi tidak benar ada pemberhentian, namun masa kontraknya habis,"ujarnya.

Ia merincikan, jumlah GTK Non PNS tanpa Nomor registrasi BKN sekitar 1.187 orang. "Angka 2000-an yang diberitakan dalam media cetak atau online kemarin tidak benar. Diharapkan sumber yang menyatakan angka 2000 tersebut ke depan dapat lebih hati-hati dalam menyebutkan angka agar tidak menyebabkan kegaduhan dan melanggar aturan dan hak terkait dengan ITE," ujarnya.

Dikatakan Marthunis, GTK Non PNS tanpa registrasi ini adalah guru yang direkrut pada tahun 2021 keatas dan direkrut tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sehingga saat pendataan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), para GTK ini tidak bisa diberikan nomor registrasi BKN akibat tidak ada nomor registrasi dari BKA.

Total GTK Non PNS hingga Juni 2024 sebanyak 6.689 orang, yang mempunyai no registrasi BKN sebanyak 5.502 orang dan sisanya tidak mempunyai nomor registrasi sebanyak 1.187. "Angka terakhir inilah yang sudah berakhir kontraknya pada Juni 2024," ungkapnya.

Sumber : SERAMBINEWS.COM

Share:
Komentar

Berita Terkini