Ini Rekomendasi MAA 2024

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh - "Bahaya menghabiskan waktu di warung kopi, lebih dahsyat dari bom atom" tutur salah seorang MAA perwakilan dari Jawa / Jakarta, mengutip ucapan Almarhum Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA " Pergunakan kesempatan dalam warung kopi itu untuk menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi Aceh, bukan sebaliknya bermain judi online, atau sesuatu yang merugikan, apakah menciptakan festival, kampung adat dls." tutur beliau.

Adapun tujuan utama dalam diskusi hari kedua pada kegiatan Rapat Kerja MAA, dengan mengangkat tema " Penguatan Koordinasi Untuk Transformasi Nilai - Nilai Adat" di aula DPKA Banda Aceh Kamis 18 Juli 2024 tersebut adalah untuk melahirkan rekomendasi.

H.T. Bustami Usman, SE yang merupakan salah seorang anggota MAA Perwakilan Sumatera Utara berharap kepada MAA Provinsi Aceh sebagai MAA Pusat " adanya pelatihan dan tokoh adat, penyuluhan dan pengembangan di perwakilan, kami di luar Aceh selalu beradaptasi dengan adat budaya setempat, sangat sedikit sentuhan sentuhan adat budaya Aceh, yang utama adalah regenerasi, jangankan yang muda, yang tua saja kami belum memahami penuh tentang adat istiadat Aceh yang luas dan kompleks, dan ini adalah tugas utama MAA pusat untuk melestarikan adat istiadat".

Dalam kesempatan tersebut sempat membahas perihal MAA Aceh Barat Daya yang telah mengeluarkan qanun/ pergup bahwa sekretariat MAA kabupaten setempat akan dilebur dibawah dinas pendidikan serta MPD. menanggapi perihal tersebut Ketua Pemangku Adat Abdul Hadi Zakaria menyatakan " MAA adalah sebuah lembaga independen yang berstatus otonom wajib dipertahankan sesuai Qanun/ aturan yang ada, sebaiknya untuk segera menyurati yang berwenang atau bupati, mungkin mereka tidak memahami tentang kekhususan Aceh"

Dalam rapat kerja tersebut telah menghasilkan beberapa rekomendasi, setelah melalui 2 kali Rapat Pleno. Dimana rekomendasi tersebut berasal dari diskusi tim komisi, kemudian dibawa dalam rapat pleno, lalu dirangkum oleh tim perumus, kembali dibahas dalam Pleno.

Dalam rapat tersebut telah melahirkan 20 poin Rekomendasi Internal MAA dan 7 Rekomendasi untuk Pemerintah Aceh dan Kabupaten / Kota. 

Share:
Komentar

Berita Terkini