Kapolsek Bukit Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa SMKN 1 Bener Meriah

Editor: Syarkawi author photo


Redelong – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba, Kepala Kepolisian Sektor Bukit, Ipda T. Buchari, melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba kepada siswa-siswi SMKN 1 Bener Meriah pada hari Selasa, 16 Juli 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Mushala SMKN 1 Bener Meriah dan dihadiri oleh Kapolsek Bukit, Kepala Sekolah SMKN 1 Bener Meriah, Wakil Kepala Sekolah, serta seluruh siswa-siswi.

Dalam sosialisasinya, Ipda T. Buchari menyampaikan, “Narkoba merupakan zat kimia yang biasanya digunakan untuk merawat kesehatan. Zat ini akan bekerja dengan memengaruhi susunan saraf sentral. Jika disalahgunakan, maka akan berdampak buruk bagi kesehatan.”

Ia juga menambahkan bahwa narkoba, yang dikenal sebagai narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan zat aditif, memiliki jenis-jenis yang paling populer di Indonesia, seperti ganja, sabu, ekstasi, dan heroin. Narkoba dapat menyebabkan efek kecanduan secara fisik dan psikis, sehingga banyak generasi muda yang menjadi korban kecanduan.

Lebih lanjut, Ipda T. Buchari menjelaskan tentang hukum yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan narkoba. “Narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati,” jelasnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur pemanfaatan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan, serta tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, kenyataannya tindak pidana narkotika di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para siswa mengenai bahaya narkoba dan pentingnya menjauhi penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut, serta memberikan informasi mengenai konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini