Kejaksaan Negeri Nagan Raya Melakukan Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Editor: Syarkawi author photo

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap dua orang pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa 30 Juli 2024.

Suka Makmue Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap dua orang pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa 30 Juli 2024.

Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk ini dihadiri oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum.

Pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sehubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof Reda Manthovani, juga menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini. Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.

Pada eksekusi tersebut, yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah Yoga Mohd Afdhal, S.H. Sebelum eksekusi dimulai, Jaksa Eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Ismail bin Abdullah sebanyak 6 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan), dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Sapril Hamdani Sembiring bin Pandi sebanyak 6 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan). Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, Tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini