Kejaksaan Negeri Simeulue Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Narkotika dan Ilegal Fishing

Editor: Syarkawi author photo


Forkopimda. Kabupaten Simeulue dan sejumlah kepala satuan kerja di kabupaten Simeulue. melaksanakan pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana di halaman Kantor Kejari Simeulue, Suak bulu, 03 Juni 2024. (foto:zul)

SimeulueKejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, melaksanakan pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Simeulue, Sinabang, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait. Suak bulu 3 Juni 2024

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan peralatan penangkapan ikan ilegal. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di lokasi Kantor Kejari Simeulue. Hadir dalam acara ini antara lain Pj Bupati Simeulue yang diwakili Asisten III Syarfinudin, Kejari Simeulue Yuriswandi, DH., M.H., Danlanal Simeulue, Dandim 0115 Simeulue, Kapolres Simeulue, Ketua Pengadilan Negeri Simeulue, Ketua Mahkamah Syariah Simeulue, Kepala Lapas Kelas 3 Sinabang, Kasatpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Simeulue, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simeulue dan sejumlah kepala satuan kerja di kabupaten Simeulue.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 18 perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sinabang dan Mahkamah Syariah Sinabang sejak Januari hingga Juni 2024. Beberapa pelaku sudah menjalani hukuman, sementara yang lain masih menjalani proses hukuman," jelas Kepala Kejari Simeulue Yuriswandi, SH., M.H.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,63 gram dan ganja dengan berat 1.097,5 gram. Selain itu, turut dimusnahkan pula enam unit handphone, dua unit timbangan, dua alat hisap narkotika (bong), enam liter minuman keras jenis tuak, dan sejumlah pakaian yang terkait dengan tindak pidana umum.

Barang bukti terkait penangkapan ikan ilegal yang dimusnahkan antara lain bubuk mesiu atau bahan peledak, korek api, jerigen berisi bahan kimia racun ikan, dan alat selam lainnya. Proses pemusnahan barang-barang ini dilakukan dengan menghancurkannya menggunakan alat Pemukul, Gerinda, blender, membakar, serta menghancurkan dalam lubang tanah di area Kantor Kejari Simeulue.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari Simeulue untuk menegakkan hukum dan mengurangi tindak pidana di wilayah Kabupaten Simeulue. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan karena kejahatan taindak pidana semakin meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. Ujar Kajari Simeulue.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini