Ketua BRA Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap

Editor: Syarkawi author photo

 Ketua BRA Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap

Banda Aceh – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun 2023.

“Hari ini telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli lalu,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, melalui keterangannya, Selasa (17/7).

Selain Suhendri, ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan penyedia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P tahun 2023.

Diketahui juga bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) tahun 2023 SKPA BRA terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan belanja hibah barang kepada badan atau lembaga nirlaba, sukarela dan sosial dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp15.713.864.890.

Kemudian, berdasarkan fakta penyidikan, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dari sembilan kelompok penerima manfaat dan keuchik.

“Dari pemeriksaan diperoleh fakta kesembilan kelompok tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah, serta tidak menandatangani berita acara serah terima alias fiktif,” katanya.

Selanjutnya, terhadap pembayaran dari pengadaan tersebut diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dengan perhitungan total lost, karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat terhadap sembilan paket pekerjaan dengan rincian perhitungan mencapai Rp15.397.552.258. (red/habaaceh)

Share:
Komentar

Berita Terkini