Konsultasi Rancangan Qanun RPJP Kota Sabang 2025-2045: Membangun Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Konsultasi terkait Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Sabang untuk periode 2025-2045 digelar sukses di Aula Bangsal Garuda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Selasa (9/7/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRK Sabang, Sekretaris Bappeda Kota Sabang, dan Kabag Hukum Setdako Sabang.

Hadir pula Kabag Hukum Hendri Rahman dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, bersama dengan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.

Dalam sambutannya, Kabag Hukum Hendri Rahman menjelaskan peran Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam harmonisasi peraturan daerah untuk memastikan konsistensi produk hukum daerah dengan hukum nasional yang berlaku.

Diskusi dan tanya jawab yang dilakukan setelah sambutan diikuti dengan antusias oleh para peserta konsultasi, yang memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan Rancangan Qanun RPJP Kota Sabang 2025-2045.

Ferdiansyah, Wakil Ketua DPRK Sabang, mengapresiasi partisipasi aktif para peserta dalam konsultasi ini. "Masukan dari semua pihak sangat penting bagi kami dalam menyempurnakan Rancangan Qanun RPJP Kota Sabang 2025-2045 ini," ujarnya.

Ia berharap bahwa hasil akhir dari rancangan ini akan menjadi panduan yang kokoh bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Kota Sabang yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.[InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini