Gayo Lues - Delapan orang warga Gayo Lues dihukum cambuk karena telah melanggar hukum jinayat, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Kamis (25/07/2024).
Adapun kedelapan orang tersebut ialah U (41), A (48), AL (36), I (37), M (37), R (38), J (33) dan S (46). Kedelapan terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Semua terdakwa dikenakan uqubat ta'zir cambuk sebanyak sebelas kali di depan umum, oleh karena terhukum telah menjalani masa penahaman selama 56 hari, maka dikurangi dua kali cambuk. Sehingga para terdakwa hanya mendapatkan sembilan kali cambuk.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iah Blangkejeren Nomor : 4/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024 dan 5/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 883 /L.1.26/DIP.4/07 /2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 874/L.1.26/Eku.3/07/2024 dan PRIN- 875/L.1.26/Eku.3/07/2024.[]