Banda Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) menerima kunjungan Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) terkait pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagaamaan lainnya.
Hadir Ketua DPS, Prof. Alyasa' Ketua Badan BMA, Muhammad Haikal, dan Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, SE, MAk. Sedangkan dari LEPADSI hadir Dr. Ir. H. Azwar Abubakar, MM (Mantan Wakil Gubernur Aceh/Menteri PANRB), Dr. Rosmawardani Muhammad SH, MH (mantan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh), Prof. Dr. Syariat Abbas, MA, Prof. Dr. Syamsul Rizal M. Ag, dan Ust. Irawan Abdullah, S.Ag.
Rombongan LEPADSI datang untuk memberi masukan tentang pelaksanaan syariat Islam, terutama terkait pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagaamaan lainnya, serta pengawasan perwalian, sesuai dengan Qanun Aceh No. 10/2018 tentang Baitul Mal dan Qanun Aceh No. 3/2021 tentang perubahan atas Qanun 10/2018.
Selain itu, LEPADSI menyoroti peran BMA dalam pelaksanaan Pergub No. 50/2018 tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat.
Azwar Abubakar menyampaikan bahwa untuk pengelolaan zakat, infak, dan harta keagaamaan lain perlu memiliki kelembagaan yang akuntabel, rapi, dan gesit.
"Perlu dibuat target penyaluran yang baik untuk menjadikan zakat bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu," kata Azwar, Rabu (24/7/2024).
Azwar juga menyampaikan bahwa pengumpulan perlu juga ditingkatkan kinerjanya sehingga perintah Allah untuk mengambil zakat dari orang kaya dapat terealisasi seoptimal mungkin.
Prof. Alyasa menyampaikan bahwa selama ini BMA sudah dan sedang menjalankan Qanun tentang Baitul Mal, dengan kelebihan dan kekurangannya. Beberapa regulasi perlu ditambahkan atau disempurnakan, karena itu dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk LEPADSI, sangat dibutuhkan.
LEPADSI bersedia membantu advokasi bagi semua elemen (stakeholder) dalam menjalankan syariat Islam di Aceh sehingga gagasan-gagasan yang baik dapat dijadikan kebijakan di masa depan.[InfoPublik]