Pemerintah Aceh Berkomitmen Tegakkan Hukum Terhadap Tambang Ilegal

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh - Pemerintah Aceh terus mengintensifkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya penertiban tambang liar (ilegal) di wilayahnya.

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, Senin (15/7/2024) mengungkapkan bahwa, upaya untuk melegalkan Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah dimulai dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa Kabupaten/Kota.

Langkah itu memungkinkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari retribusi perizinan khusus.

Evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga telah dilakukan melalui pembentukan Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022.

Selain itu, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh tengah membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan di Aceh memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Di sisi lain, penindakan terhadap tambang ilegal juga telah dilakukan oleh Polda Aceh di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Penindakan ini dilakukan karena aktivitas tambang di luar IUP CV Salam Mulia, yang secara hukum dianggap ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Kombes Winardy dari Polda Aceh menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah kerugian bagi daerah.

Ia juga mengimbau dukungan dari masyarakat dalam memerangi tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Sebelumnya, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal. Tindakan ini dilatarbelakangi oleh adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.[InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini