Meulaboh – Sebanyak 3 ( Tiga ) pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan Anggota Polri Polres Aceh Barat menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). Kamis (18/07/2024).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Wakapolres Kompol Iswahyudi S.H., CPHR., CBA mengatakan, Salah Satu Syarat Pemberian Izin Nikah kepada Anggota Polri yang akan Melaksanakan Pernikahan yaitu harus mengikuti Sidang BP4R.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Setiap Anggota Polri Beserta Calon Pasanganya yang akan Melangsungkan Pernikahan wajib mengikuti sidang Karena Merupakan Syarat yang harus dipenuhi untuk Melangsungkan Pernikahan.” Ungkapnya
Selain itu sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi ke Tiga pasangan agar mereka dapat menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
“Tugas dan tanggung jawab Personel Polri sangat berat, jadi diperlukan pengertian dari istri sehingga bisa mendukung pelaksanakan tugas suami selaku anggota Polri dalam mengemban tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, disamping itu juga saat berumah tangga harus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.” Ujarnya.
“Saya harap dengan perubahan jenjang kehidupan ini, dapat meningkatkan semangat kalian dalam bekerja dan juga dapat menjadi motivasi menggapai karir yang lebih baik,” pungkas Wakapolres.[]