Calang – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Ke-XI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Jaya pada Selasa, 23 Juli 2024. Rapat Paripurna tersebut membahas beberapa agenda penting, di antaranya:
• Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023: Pj. Bupati memaparkan realisasi penggunaan anggaran tahun 2023, termasuk capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik atas pengelolaan keuangan daerah.
• Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025-2045: RPJP ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, memuat visi, misi, dan arah pembangunan Aceh Jaya.
• Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2024: Dokumen ini memuat perubahan perkiraan pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2024, disesuaikan dengan kondisi terkini.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya beserta anggota DPRK Aceh Jaya, Plh. Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Perwakilan Kapolres Aceh Jaya, Kajari Aceh Jaya, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Jaya, Ketua Baitul Mal Aceh Jaya, Ketua MAA Aceh Jaya, Sekretaris DPRK Aceh Jaya, para Staf Ahli Bupati Aceh Jaya, para Kepala SKPK Aceh Jaya, Direktur RSUD Teuku Umar, para Asisten Setdakab Aceh Jaya, para Camat, dan unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut berbagai fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Jaya turut menyampaikan pandangannya terkait agenda yang dibahas pada Rapat Paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan bahwa perhitungan APBK merupakan bentuk tanggung jawab kepada DPRK terkait keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menjelaskan bahwa Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023 telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Rancangan ini nantinya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Qanun.
Pj. Bupati Murtala juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK Aceh Jaya atas pandangan dan sarannya terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023.
Ia juga menyampaikan tentang RPJP Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025-2045 merupakan wujud komitmen untuk membawa Kabupaten Aceh Jaya menuju masa depan yang lebih baik, sejahtera, dan berkelanjutan.
“RPJP ini disusun dengan memperhatikan berbagai aspek penting, termasuk potensi daerah, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global yang kita hadapi,” ujar Pj. Bupati.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menekankan pentingnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, di mana setiap lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilaksanakan. Ia juga menyebutkan beberapa prioritas pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, pelestarian lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam proses pembangunan ini. Dengan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak, kami yakin dapat mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Aceh Jaya,” pungkas Pj. Bupati.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2024 ini dilakukan untuk merespon dinamika pembangunan yang berubah-ubah dan kebutuhan masyarakat," jelas Pj. Bupati Murtala.
"Perubahan ini tidak mengubah esensi dan substansi target kinerja pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya Tahun 2024."
Terakhir, Pj. Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRK atas kerjasamanya dalam membahas berbagai agenda penting tersebut. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin untuk membangun Aceh Jaya yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil ketua II DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran, Badan Legislasi, Tim Pansus DPRK Aceh Jaya, TAPK serta semua pihak yang terlibat hingga dapat ditetapkan dalam rapat paripurna pada hari ini, kemudian selamat bekerja kepada seluruh anggota dewan yang ditugaskan serta TAPK untuk membahas perubahan KUA DAN PPAS perubahan APBK Aceh Jaya tahun anggaran 2024 dengan tepat waktu.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap "Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025-2045 Serta Penyampaian Rancangan Perubahan KUA Dan Rancangan Perubahan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2024”.[]