Meulaboh – Sat Resnarkoba Polres Aceh barat, menyerahkan lagi 2 tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kamis (25/07/2024).
Adapun 2 tersangka kasus narkoba yang diserahkan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yakni MN (36) dan HS (37) Selain kedua tersangka tersebut, Sat Resnarkoba juga menyerahkan sejumlah barang bukti sekaitan dengan kasus yang menjerat mereka.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, Sebanyak 2 tersangka dari 2 perkara berbeda diserahkan bersama barang bukti setelah JPU menyatakan kasus yang ditangani penyidik lengkap atau P21.
“Kedua tersangka terjerat atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Saat ini, pihaknya melakukan pelimpahan atau tahap II terhadap kedua tersangka, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.” Ungkapnya.
“Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan nantinya, kedua tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas Kasat.[]