Polres Aceh Barat Kembali Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba ke jaksa

Editor: Syarkawi author photo


Meulaboh – Sat Resnarkoba Polres Aceh barat, menyerahkan lagi 2 tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kamis (25/07/2024).

Adapun 2 tersangka kasus narkoba yang diserahkan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yakni MN (36) dan HS (37) Selain kedua tersangka tersebut, Sat Resnarkoba juga menyerahkan sejumlah barang bukti sekaitan dengan kasus yang menjerat mereka.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, Sebanyak 2 tersangka dari 2 perkara berbeda diserahkan bersama barang bukti setelah JPU menyatakan kasus yang ditangani penyidik lengkap atau P21.

“Kedua tersangka terjerat atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Saat ini, pihaknya melakukan pelimpahan atau tahap II terhadap kedua tersangka, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.” Ungkapnya.

Tersangka MN dengan nomor : LP-A/33/V/ 2024 / Resnarkoba sebelumnya ditangkap pada 24 Mei 2024 lalu oleh anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Barat setelah kedapatan memiliki 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya bruto 5,25 (lima koma dua puluh lima) gram, Sedangkan tersangka HS dengan nomor : LP-A/30/V/2024/Resnarkoba diamankan pada 10 Mei silam karena memiliki 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya bruto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram.

“Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan nantinya, kedua tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas Kasat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini