Polres Aceh Barat Limpahkan perkara pengancaman dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan Ke Kejaksaan

Editor: Syarkawi author photo

Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Polda Aceh melimpahkan perkara pengancaman dan kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kamis (04/07/2024).

Pelimpahan Kasus ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dengan tersangka masing – masing berinisial S (48) Warga Kabupaten Aceh Barat, MN (42) warga Kabupaten Aceh Barat dan J (45) warga Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga tersangka ini diamankan Pihak Polres Aceh Barat karena melakukan Pengancaman kepada warga di Gampong Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek menggunakan Senjata api.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, S.H. mengatakan Selain tersangka, pihaknya juga menyerahkan satu pucuk senjata api jenis pistol bersama tujuh butir peluru yang menjadi barang bukti.

Ketiganya diamankan pada Maret 2024 Silam, dua tersangka berisinial S (48) sebagai Pemilik senjata Api dan rekannya MN (42) di amankan di wialyah Kabupaten Aceh Barat sedangkan J (45) sebagai penjual senjata diamankan di Aceh timur hal ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pengancaman yang dilakukan tersangka di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kasus Pengancaman serta kepemilikan senjata api ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup jingga pidana mati. Ungkap Kasat Reskrim.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini