Program Senin Belajar: Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Sosialisasi Restorative Justice

Editor: Syarkawi author photo

Aceh Selatan  – Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus berkomitmen meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan hukum di kalangan anggotanya melalui program “Senin Belajar”. Program ini diadakan setiap hari Senin setelah apel pagi, dengan tujuan memberikan materi pendidikan hukum yang relevan dan bermanfaat bagi seluruh personel, Senin, 29 Juli 2024.

Pada kesempatan kali ini, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan memberikan penyampaikan materi penting terkait kebijakan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus narkoba. Materi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Narsyah Agustian SH., MH.

Dalam pemaparannya, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula sesuai dalam pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Namun untuk RJ pada Kasus Narkoba, berbeda dengan Kasus Tindak Pidana lain.

“Restorative Justice dapat diberlakukan jika pelaku hanya seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi, serta tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, seperti pengedar atau bandar, adapun penjelasan bahwa pemakai dibawah 1 gram bisa direhabilitas namun sesuai dengan keputusan penyidik dan rekom diproses oleh BNN lalu dilakukan TAT (Team Asesment Terpadu) dengan keputusan kemungkinan bisa direhabilitasi atau tetap dilanjutkan proses penegakan hukumnya. Untuk anggota Polri yang terlibat Narkoba meskipun ada hak untuk Rehabilitasi namun tetap diberlakukan kode etik dan usul PTDH,” Ungkap Narsyah.

Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pendekatan hukum yang humanis dan fokus pada pemulihan serta rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Dengan demikian, Polres Aceh Selatan berupaya untuk tidak hanya menegakkan hukum.

Polres Aceh Selatan berharap program “Senin Belajar” ini dapat terus memberikan manfaat dan memperkuat pemahaman hukum serta etika kerja di kalangan personel kepolisian, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berorientasi pada keadilan kepada masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini