Saatnya Petani Sawit Paham SNI 8211:2015, Supaya Produksi Kelapa Sawitnya Melonjak

Editor: Syarkawi author photo

 

Jakarta - Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi mendorong para petani memahami Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, utamanya mengani benih kelapa sawit.

Diungkapkan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama BPSIP Jambi, Fahri Novaldi menjelaskan pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional, dengan spesifikasi teknis yang dibuat berdasarkan konsensus para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar. SNI 8211:2015 adalah standar mengenai Benih Kelapa Sawit yang mencakup persyaratan mutu produksi benih, kecambah, teknis pengemasan, pertumbuhan benih, dan layanan purna jual.

Fahri menambahkan bahwa SNI Benih Kelapa Sawit disusun untuk meningkatkan jaminan mutu (quality assurance) benih kelapa sawit. Kecambah kelapa sawit sebagai benih yang dapat diperdagangkan sangat berpengaruh terhadap produktivitas Perkebunan kelapa sawi. Oleh karena itu, diperlukan persyaratan teknis yang ketat untuk memproduksi kecambah berkualitas,” katanya dikutip InfoSAWIT dari laman resmi BPSIP Jambi, ditulis Kamis (27/6/2024).

Mengapa penerapan SNI 8211:2015 ini penting ?  Industri kelapa sawit di Jambi merupakan salah satu sektor ekonomi utama di provinsi ini. Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023, terdapat lebih dari 271 ribu unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan kelapa sawit. Namun, produktivitas perkebunan sawit rakyat masih rendah dibandingkan dengan perkebunan swasta.

Data Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2020 menunjukkan produktivitas kebun sawit rakyat sebesar 3,429 ton/ha, di bawah rata-rata nasional 3,89 ton/ha, sedangkan produktivitas perkebunan milik negara dan swasta mencapai 4,4 ton/ha dan 4,2 ton/ha.

Salah satu penyebab rendahnya produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat adalah penggunaan benih yang tidak berkualitas atau tidak sesuai standar SNI 8211:2015. Faktor pengetahuan tentang benih unggul yang masih rendah, akses pasar yang terbatas, keterbatasan modal, dan penjualan benih tidak unggul oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Benih unggul adalah benih yang telah tersertifikasi, salah satunya melalui sertifikasi SNI. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan SNI 8211:2015 terkait benih kelapa sawit. Selain benih, rendahnya produktivitas juga disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang perawatan, pemupukan, dan pengendalian hama penyakit tanaman sesuai SOP yang juga menyebabkan rendahnya produktifitas kelapa sawit rakyat.

“Pesan saya untuk para petani adalah pentingnya untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas benih yang digunakan, serta untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam teknologi dan pengetahuan mengenai perkebunan kelapa sawit,” tandas Fahri. []

Share:
Komentar

Berita Terkini