Sat Lantas Polres Aceh Selatan Berkolaborasi dengan BPJS Tapaktuan dalam Sosialisasi Kepada Pemohon SIM

Editor: Syarkawi author photo

 Aceh Selatan – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berkolaborasi dengan BPJS Tapaktuan mengadakan sosialisasi dan bimbingan kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Pengemudi (Satpas SIM). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pengurusan SIM di wilayah Kabupaten Aceh Selatan telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status aktif, sesuai dengan penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 1 Juli 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Lantas Polres Aceh Selatan, AKP Syahril, S.H,M.M menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kepesertaan dalam JKN. “Dengan adanya Perpol No. 2 Tahun 2023, kami ingin memastikan bahwa seluruh pemohon SIM tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memiliki jaminan kesehatan melalui JKN. Ini adalah langkah penting untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat,” ujar Syahril.

Petugas BPJS Tapaktuan hadir memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran JKN, manfaat yang diperoleh sebagai peserta, dan pentingnya menjaga status aktif keanggotaan JKN. Selain itu, mereka juga membantu pemohon SIM yang belum terdaftar untuk segera mendaftar dan memastikan status keanggotaannya aktif.

Personel Sat Lantas Polres Aceh Selatan juga memberikan brosur yang berisi informasi mekanisme penerbitan SIM kepada masyarakat yang ingin membuat SIM. Brosur ini diharapkan dapat memudahkan pemohon dalam memahami proses dan persyaratan penerbitan SIM, serta pentingnya kepesertaan JKN dalam konteks pengurusan SIM.

Para pemohon SIM yang hadir di Satpas SIM menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa mendapatkan informasi yang bermanfaat mengenai kepesertaan JKN dan proses penerbitan SIM. “Kami sangat terbantu dengan sosialisasi ini. Selain memahami proses pengurusan SIM, kami juga lebih mengerti pentingnya menjadi peserta JKN,” kata salah satu pemohon SIM.

Kolaborasi antara Sat Lantas Polres Aceh Selatan dan BPJS Tapaktuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti program JKN, serta memastikan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM juga memiliki jaminan kesehatan yang memadai. Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mencapai cakupan yang lebih luas di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Dengan langkah ini, Polres Aceh Selatan dan BPJS Tapaktuan menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui kepesertaan aktif dalam JKN.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini