Sat Lantas Polres Aceh Selatan Intensifkan Patroli Malam dan Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Editor: Syarkawi author photo

 Aceh Selatan – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengintensifkan kegiatan patroli dan himbauan tentang keselamatan berlalu lintas serta daerah rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Patroli ini bertujuan untuk memberikan teguran Humanis terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan guna mencegah terjadinya kecelakaan, Selasa, 9 Juli 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari program rutin Polres Aceh Selatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. “Patroli dan himbauan ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas serta menyadari bahaya yang bisa terjadi akibat pelanggaran lalu lintas,” ujar Adam.

Patroli dilakukan di berbagai titik rawan kecelakaan di wilayah Aceh Selatan khususnya Tapaktuan, terutama pada jam-jam sibuk dan lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Dalam kegiatan patroli ini, petugas memberikan himbauan langsung kepada pengendara dan pengguna jalan lainnya tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, seperti memakai helm, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, dan mematuhi batas kecepatan.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Teguran ini diberikan sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. “Kami berharap dengan adanya teguran ini, masyarakat akan lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tambah Adam.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya patroli rutin dari Polres Aceh Selatan. Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini