Sat Narkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Narkotika Ke Jaksa

Editor: Syarkawi author photo

Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.Rabu (17/07/2024) pukul 10.00 wib.

Penyerahan Tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Adapun Tersangka yang diserahkan berinisial SA (37) Warga Gampong Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.

Tersangka diamankan oleh Pihak Sat Narkoba Polres Aceh Barat pada 04 maret 2024 silam di desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo setelah kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ditandai dengan penandatangan berita acara oleh penyidik Polres Aceh Barat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan surat pengantar Kapolres Aceh Barat nomor : B/390 /VII/2024/RES.4.2/Res Abar tanggal 17 Juli 2024.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka kita bawa ke klinik Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisi kesehatannya.

Setelah memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan sehat, Baru Kita Serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Ungkapnya.

Selanjutnya setelah Kegiatan penyerahan ini, tersangka akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pungkas Kasat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini