Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.Rabu (17/07/2024) pukul 10.00 wib.
Penyerahan Tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Adapun Tersangka yang diserahkan berinisial SA (37) Warga Gampong Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.
Tersangka diamankan oleh Pihak Sat Narkoba Polres Aceh Barat pada 04 maret 2024 silam di desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo setelah kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka kita bawa ke klinik Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisi kesehatannya.
Setelah memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan sehat, Baru Kita Serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Ungkapnya.
Selanjutnya setelah Kegiatan penyerahan ini, tersangka akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pungkas Kasat.[]