Satgas Saber Pungli Kota Subulussalam Gelar Rapat Koordinasi Tahun 2024

Editor: Syarkawi author photo

Subulussalam - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Subulussalam gelar rapat koordinasi tahun 2024 bertempat di aula kantor Inspektorat Kota Subulussalam, jumat (5/7/2024).

Mengawali kegiatan, Inspektur Kota Subulussalam Syarifudin mengucapkan selamat datang kepada Tim Saber Pungli Kota Subulussalam yang telah hadir dalam rapat koordinasi. Berharap dalam rapat ini bisa mengurai persoalan pungli yang ada di Kota Subulussalam, pungkasnya.

Ia mengurai ada titik lokasi diduga menjadi lahan pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu agar menjadi perhatian bersama, “   pintanya.

“ Pencegahan adalah tindakan awal  sebelum dilakukan tindakan tegas, “ ucap Wakapolres Subulussalam selaku Ketua Tim Saber Pungli Kota Subulussalam Kompol Zainudin mengawali kata sambutan dalam rakor tersebut.

Diantara bentuk pencegahan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder lain melalui peningkatan komunikasi dan informasi. Diakuinya hal ini perlu dukungan anggaran yang cukup agar bisa berjalannya sebuah program, katanya.

Perlu diketahui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Subulussalam beberapa kali berubah terakhir melalui Surat Keputusan Walikota Subulussalam Nomor 188.45/79.3/2024.

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas, pertama, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, kedua, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Ketiga, mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, keempat, melakukan operasi tangkap tangan, kelima, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit saber pungli disetiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah, ketujuh, melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Tim Saber Pungli dipimpin Wakapolres, dibantu bidang logistik dan administrasi umum, bidang data, informasi dan publikasi, bidang keuangan, kelompok kerja intelijen, kelompok kerja pencegahan, kelompok kerja penindakan, dan kelompok kerja yustisi.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tutur Kompol Zainudin.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini