Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 3.747 Bungkus Rokok Ilegal

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh – Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Wilayah Aceh melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal disejumlah toko di Banda Aceh, Kamis, 11 Juli 2024.

Pada operasi tersebut Tim gabungan menyisir sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal disejumlah wilayah dalam kota Banda Aceh.

Hasil nya petugas menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai disalah satu kios yang berada di Gampong Jeulingke kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Dari hasil pengeledahan tersebut tim gabungan mengamankan satu penjual dan satu orang pemilik rokok ilegal tersebut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin, SH,.MM. melalui Kasi Humas Mohammad Nanda Rahmana mengatakan petugas mendapatkan sebanyak 3.747 bungkus rokok yang tidak ada pita cukai di berada di Gampong Jeulingke kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Mohammad Nanda Rahmana menambahkan, sebanyak 3.747 bungkus rokok yang tidak ada pita cukai ditemukan di dua lokasi yang berbeda.

menjualnya lagi, serta untuk ke depannya jika kedapatan masih menjual akan kita lakukan penindakan yang lebih tegas, ucap Nanda.

Sedangkan khusus untuk agen atau penadah besar kita langsung memberikan tindakan tegas yaitu penyitaan barang dan penahanan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bea Cukai agar diproses ketingkat selanjutnya, tutup Nanda.

Selanjutnya barang bukti dan dua orang diamankan sudah diamankan di Kanwil bea cukai Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bea cukai Aceh.

Dia menambahkan, Satpol PP dan WH Aceh beserta Kanwil Bea dan Cukai Aceh saat ini berupaya untuk menangani permasalahan maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh, “kita selalu melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan juga masyarakat agar tidak menjual rokok yang tidak ada pita cukai”, ujar Nanda.

Bagi pedagang yang selama ini Kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai dalam jumlah kecil kita lakukan penyitaan dan memberikan peringatan tertulis agar tidak menjualnya lagi, serta untuk ke depannya jika kedapatan masih menjual akan kita lakukan penindakan yang lebih tegas, ucap Nanda.

Sedangkan khusus untuk agen atau penadah besar kita langsung memberikan tindakan tegas yaitu penyitaan barang dan penahanan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bea Cukai agar diproses ketingkat selanjutnya, tutup Nanda.

 

 

Sumber: Media Nanggroe

Share:
Komentar

Berita Terkini