Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam serangkaian pengungkapan.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 5,9 gram Narkotika jenis Sabu beserta 2 Unit Handphone milik para tersangka.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, ketiganya diamankan di kecamatan johan pahlawan namun dengan lokasi dan waktu berbeda pada Senin (22/07/2024).
Untuk pengungkapan pertama tersangka WM (25) warga Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan dengan barang bukti berupa 1 plastik bening yang berisikan sabu seberat 2,59 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah dilakukan setelah pihaknya mendapatkan Laporan dari warga Drien Rampak yang resah karena Pelaku memperjualbelikan barang haram tersebut di sekitaran wilayah tersebut.
Sedangkan tersangka kedua UA (21) dan tersangka ketiga ZR (32) yang keduanya merupakan warga desa gampa diamankan setelah serangkaian pengembangan dari tersangka pertama. ungkapnya
ketiga pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan masing – masing tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Barat untuk jangan pernah mengenal atau menyalahgunakan narkoba karena pasti akan berhadapan dengan Hukum,” tambahnya.
“Kepada masyarakat Aceh Barat dirinya juga mengajak untuk aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala hal terkait penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak generasi muda tersebut,” ajaknya.
“Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” tegasnya.[]