Nagan Raya – Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu, 20 Juli 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Pada sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Blang Baro Rambong sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku pada pukul 03.00 WIB.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, Iptu Veri Syahputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung kami dalam pemberantasan narkotika. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat,” ujar Iptu Veri Syahputra.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Nagan Raya. Pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]