Semester I 2024, Penerimaan Bea dan Cukai Aceh Melesat 166,42 Persen

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh mencatatkan pertumbuhan yang mengesankan pada Semester I 2024.

Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai meningkat signifikan sebesar 166,42 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, hingga 30 Juni 2024, Bea Cukai Aceh berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp134,25 miliar, mencapai 70,71 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN.

"Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja luar biasa dari sektor Cukai yang tumbuh 575,04 persen dan Bea Masuk sebesar 776,25 persen," ungkap Leni Rahmasari pada Senin (8/7/2024).

Pencapaian tersebut terdiri dari Bea Masuk senilai Rp129,33 miliar, penerimaan Cukai sebesar Rp1,62 miliar, dan Bea Keluar senilai Rp3,29 miliar. Selain itu, Bea Cukai Aceh juga berhasil mengumpulkan penerimaan perpajakan seperti PPN Impor Rp329,93 miliar, PPh pasal 22 Impor Rp90,37 miliar, PPh pasal 22 Ekspor Rp39,42 miliar, serta kontribusi dari Dana Sawit dan Pajak Rokok.

"Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp596,47 miliar, dengan pertumbuhan mencolok sebesar 398,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya," tambah Leni Rahmasari.

Leni juga menyoroti bahwa importasi gas alam dan beras menjadi kontributor utama dalam penerimaan dari sektor Bea Masuk, sementara pembayaran cukai hasil tembakau ikut mendorong pertumbuhan sektor Cukai.

Sebagai bagian dari komitmennya, Bea Cukai Aceh terus berupaya untuk memperkuat pengawasan dan penerimaan negara, termasuk memfasilitasi eksplorasi migas, mendukung ekspor CPO, serta memberikan dukungan kepada UMKM untuk meningkatkan produksi dan ekspor.[InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini