Banda Aceh - (08/07/2024) – Bappeda Aceh melalui Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Aceh melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025”. Acara dilaksanakan di Hotel Kriyad Muraya yang dihadiri oleh Kepala SKPA atau yang mewakili, Kepala Bappeda atau yang mewakili serta para Kabid. dan Fungsional di Lingkungan Bappeda Aceh. Narasumber dari Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemdagri atau yang mewakili yang hadir secara online, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas atau yang mewakili yang hadir secara online, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh atau yang mewakili, Tim Krisna DAK Kementerian PPN/Bappenas RI yang hadir secara online.
Arahan Kepala Bappeda Aceh sekaligus membuka acara yang diwakili oleh Muhammad Ikhsan, ST, MT, M.ENG selaku Kapala Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan perencanaan pembangunan nasional dengan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. dan kegiatan ini sepenuhnya didukung oleh Ditjen Bina Administrasi wilayah Kementerian Dalam Negeri melalui dana dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (gwpp) tahun 2022 sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Aceh masih akan menerima dana otonomi khusus (otsus) hingga tahun 2027. Namun jumlah alokasi yang akan diterima menurun menjadi 1 % dari dau nasional mulai tahun 2023 dan akan berakhir pada tahun 2028. Hal ini tentunya akan sangat berdampak terhadap kelangsungan pelaksanaan pembangunan di Aceh, ditambah lagi dengan ketergantungan fiscal daerah terhadap dana perimbangan masih sangat tinggi baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota, hal ini terlihat dari persentase struktur pendapatan APBD pada setiap tahunnya. Ketergantungan fiskal terhadap pusat justru lebih parah terjadi pada pemerintah kabupaten/kota, ujar ikhsan.
Ikhsan juga menyampaikan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bappeda menunjukkan bahwa penurunan dana otsus di tahun 2023 ke level 1 persen dari dau nasional dan habis di tahun 2028 akan berdampak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, layanan dasar dan pelaksanaan keistimewaan Aceh. Disamping itu, tingkat belanja pemerintah (pusat, provinsi, kab/kota) yang relatif besar di Aceh yaitu di level 32 persen dari PDRB perlu dipertahankan terutama bagi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan tingkat kemiskinan. Berkurangnya dan otsus menjadi 1 persen dari dau nasional diperkirakan akan menurunkan belanja pemerintah sebesar 2 persen dari pdrb di tahun 2023 dan 4 persen dari pdrb ditahun 2028. Secara fiskal PAD dan dana transfer lainnya yang diterima pemerintah daerah di Aceh belum dapat mengkompensasi penurunan dana otsus tersebut.
Harapannya dari pelaksanaan kegiatan yang kita laksanakan hari ini dapat menjadi sebuah exit strategi dari akan berakhirnya pendanaan transfer pusat dari dana otsus sehingga kita semua dapat lebih bersinergi dan berkolaborasi dengan memanfaatkan secara optimal, maupun efektif dan efisien pelaksanaan kegiatan pembangunan dari sumber dana transfer pusat khususnya tugas perbantuan sebagai upaya bersama kita dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pencapaian berbagai indikator makro pembangunan daerah yang telah sama-sama kita susun sebelumnya.[]