TI Indonesia Lakukan Penilaian 121 Perusahaan Tambang

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh - Transparency International (TI) Indonesia telah mengevaluasi 121 perusahaan tambang di Indonesia menggunakan metode "Transparency in Corporate Reporting" (TRAC).

Instrumen penelitian tersebut bertujuan untuk menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan ini transparan dalam pelaporan terkait kebijakan antikorupsi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum.

Gita Ayu Atikah dari TI Indonesia menjelaskan bahwa penelitian ini menitikberatkan pada dua aspek utama: Aspek Antikorupsi (dengan 5 dimensi) dan Aspek Sosial serta Hak Asasi Manusia (dengan 4 dimensi). Hasilnya menunjukkan bahwa dari 121 perusahaan tambang yang dinilai, skor TRAC untuk Aspek Antikorupsi rata-rata hanya mencapai 0,31 dari skor maksimal 10.

Secara terpisah, Aspek Sosial dan Hak Asasi Manusia juga mendapat skor rendah, yakni 0,30 dari skor maksimal 10. Hal ini mengindikasikan bahwa mayoritas perusahaan tambang di Indonesia belum optimal dalam mengungkapkan kebijakan anti-korupsi serta dalam menjalankan praktik bisnis yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Menanggapi hasil ini, Gita Ayu Atikah menekankan pentingnya eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek antikorupsi, sosial, dan HAM untuk menghindari dampak negatif jangka panjang, baik secara ekonomi maupun sosial.

Laporan penelitian ini telah diseminarkan di beberapa daerah termasuk Banda Aceh, Samarinda, dan Kendari. Acara diseminasi di Banda Aceh juga dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Gita Ayu Atikah dari TI Indonesia, Dadang Trisasongko dari Mercof Law and Governance, T.M.Zulfikar dari Universitas Serambi Mekah, serta Fernan dari Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran Gerak Aceh.

Dalam konteks Aceh, dari 121 perusahaan tambang yang dinilai, hanya PT Mifa Bersaudara yang berasal dari Aceh. PT Mifa Bersaudara mendapat skor 0 dari 10 dalam Aspek Antikorupsi, sementara untuk Aspek Sosial dan HAM, perusahaan ini memperoleh skor 3,42 dari 10.

Hal itu menunjukkan bahwa PT Mifa Bersaudara masih perlu meningkatkan komitmennya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang lebih berintegritas dan bertanggung jawab sosial serta lingkungan.

Fernan dari Gerak Aceh menyatakan bahwa riset ini seharusnya menjadi bagian dari evaluasi dalam pengelolaan SDA di Aceh, terutama mengingat dampak konflik dan kerusakan lingkungan yang sering terjadi akibat kegiatan pertambangan.

Dadang Trisasongko menilai bahwa meskipun metode TRAC memberikan gambaran transparansi perusahaan tambang, tetapi investigasi lapangan juga penting untuk melengkapi informasi.

Dia menekankan perlunya perusahaan tambang menerapkan komitmen antikorupsi dan HAM serta pemerintah memberikan insentif yang sesuai.

T.M.Zulfikar menyoroti pendapatan yang masih minim bagi daerah terkait dengan tambang, sambil menyoroti masalah lingkungan dan konflik lahan.

Dia juga mempertanyakan kenaikan izin tambang yang baru-baru ini dikeluarkan, menunjukkan kompleksitas dalam regulasi dan pengelolaan tambang di daerah tersebut.

Secara keseluruhan, laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam membangun sektor tambang yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.[InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini