Tim Dinkes Aceh Turun ke Kabupaten Aceh Timur dan di Kota Langsa untuk Penilaian Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Editor: Syarkawi author photo


Tim Dinkes Aceh saat turun ke Aceh Timur untuk penilaian Implementasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten tersebut (Foto direkam Rabu, 17 Juli 2024).
Tim Dinkes Aceh saat turun ke Aceh Timur untuk penilaian Implementasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten tersebut (Foto direkam Rabu, 17 Juli 2024).

BANDA ACEH -- Tim Dinkes Aceh turun ke Kabupaten Aceh Timur dan di Kota Langsa, untuk melakukan penilaian sejauh mana implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di dua kabupaten tersebut.

Saat turun ke lapangan tim dinas Kesehatan Provinsi Aceh ikut melibatkan tim Satgas KTR dari Kabupaten Aceh Timur dan lintas sektor terkait di Aceh Timur termasuk diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Biro Hukum, Sekretariat Daerah kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu 17 Juli 2024 di 9 lokasi diantaranya adalah Puskesmas Idie Rayeuk, UPTD Puskesmas Peureulak, UPTD Puskesmas Peudawa, Mesjid Agung Idie Rayeuk, Mesjid Lama Idie Rayeuk, Mesjid Agung Pereulak, SMA N 1 Idi Rayeuk, SMAN 1 Peudawa , dan di SMKN 1 Pereulak.

Penerapan Qanun KTR masih belum optimal

Sebagaimana kita ketahui, di dua tempat yang dikunjungi tersebut sudah mempunyai Qanun KTR. Di Aceh Timur sudah memiliki regulasi terkait upaya pengendalian tembakau ini yakni Peraturan Bupati Aceh Timur No.33 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Begitu juga Kota Langsa yang sudah memiliki Qanun No. 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Akibat keberadaan dana yang terbatas sampai saat ini di kedua kab/kota tersebut juga belum ada SK SATGAS PENGAWASAN KTR. Hasil penelurusan di lapangan juga ditemui jika belum semua tempat kerja sudah mengetahui tentang keberadaan Qanun KTR di Aceh Timur termasuk sanksi-sanksi yang diatur di dalam Qanun tersebut. Kedepan pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi secara lebih masif sehingga informasi tentang Qanun KTR bisa diketahui oleh semua khalayak masyarakat.

Selain di Aceh Timur, kegiatan penilaian Implementasi KTR juga di laksanakan di Kota Langsa pada Kamis (18 Juli 2024).

Di Kota Langsa kegiatan dilakukan di 3 tananan yang menjadi lokasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok yaitu pendidikan, tempat kerja dan di tempat pelayanan kesehatan . Saat turun ke lapangan tim ini juga melibatkan lintas sektor tekait mulai dari Disdik, Dinkes, Satpol PP dan Inspektorat.

Di Kota Langsa, kegiatan dilaksanakan di 13 lokasi berbeda diantaranya Puskesmas Langsa Barat, SMP 4 Langsa, nspektorat Langsa, Dinas Pendidikan, Puskesmas Langsa Kota, RS Ummi Langsa, SD 5 Kota Langsa, SMK 2 Langsa, Puskesmas Langsa Baro, Satpol PP Kota Langsa, Puskesmas Langsa Timur, Puskesmas Langsa Lama dan di Puskesmas Kota Langsa.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini