Uqbat Cambuk di Simeulu Tegakan Qanun dalam pelanggaran Syariat Islam di Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 Pelaksanaan uqubat cambuk Pada dua orang Pelanggar Syariat Islam berlangsung tertib dan dilaksanakan di depan umum di Halaman Masjid Agung Tgk. Khalilullah Kabupaten Simeulue, Kamis (18/7/2024).

Simeulue - Mewakili Pimpinan Daerah, Asisten Administrasi Umum Setdakab Simeulue, Syafrinudin, SH. MH., menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk di Halaman Masjid Agung Tgk. Khalilullah Kabupaten Simeulue, Kamis (18/7/2024).

Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib dan dilaksanakan di depan umum ini dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh empat orang algojo serta diawasi oleh Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh panitia pelaksana. Terpidana yang terlibat dalam hukuman cambuk tersebut berinisial RS dan MR, keduanya melakukan perbuatan zina dan dikenai hukuman cambuk sebanyak 100 kali per individu.

Unsur Forkopimda menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk Pada dua orang Pelanggar Syariat Islam di Simeulue di Halaman Masjid Agung Tgk. Khalilullah Kabupaten Simeulue, Kamis (18/7/2024).

Dalam sambutannya, Syafrinudin mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara pelaksanaan uqubat cambuk ini. "Cambuk merupakan ketentuan undang-undang yang berlaku di Provinsi Aceh sesuai dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, serta sudah menjadi ketentuan syariat Islam khususnya di Provinsi Aceh," ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku zina sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah perbuatan serupa terulang kembali. "Bukan hanya untuk pelaku zina, tetapi juga menjadi i'tibar untuk semua keluarga, anak, sanak saudara, dan seluruh hadirin. Kita di sini tidak lebih mulia dari yang dihukum hari ini, bisa jadi karena Allah SWT masih menutup aib dan kesalahan kita," ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah unsur Forkopimda, perwakilan Polres Simeulue, Danlanal, Dandim, Kepala Lapas Kabupaten Simeulue, Kepala Kejaksaan Negeri Sinabang, perwakilan Pengadilan Negeri Sinabang, Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Simeulue, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, dokter RSUD Simeulue, serta hadirin lainnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini