Meulaboh – Berkas perkara lengkap (P-21), Satuan reserse narkoba Polres Aceh Barat limpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kamis (22/08/2024) Pukul 10.00 wib.
Adapun tahanan yang di limpahkan yakni berinisial AA (24), PH (28), ID (32), TH (44) dan SW (38), Lima tersangka ini di proses karena melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan Kelima tersangka berikut barang bukti telah masuk buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.
Kelima tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda namun dengan kasus yang sama yakni karena di duga melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu
Setelah proses pelimpahan ini maka kelima tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan.
Dalam proses penydikan perkara kelima tersangka di jerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
AKP Shandy Saputra, S.H. juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan ketertiban masyarakat.
“Jika mengetahui terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.[]