Banda Aceh - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag membuka kegiatan Kerjasama Sistem Jaminan Produk Halal yang dilaksanakan di gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abon Muhib itu menyampaikan bahwa sistem jaminan produk halal ini berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
"Atas dasar qanun itu, kita detailkan sampai adanya MoU. Dengan kata lain dari hilir ke hulu menjadi perhatian kita dalam sertifikasi halal," sebut Abon Muhib.
Abon Muhib juga berharap agar pelaku usaha khususnya Rumah Potong Hewan (RPH) seluruh Kabupaten/Kota di Aceh dapat mempedomani Qanun Aceh tersebut.
Sebelumnya Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM saat menyampaikan laporannya berharap agar melalui kegiatan ini akan melahirkan MoU antara MPU Aceh dan MPU Kabupaten/Kota se-Aceh.
"Kegiatan hari ini adalah Kerjasama Sistem Jaminan Produk Halal, karena itu output dari kegiatan hari ini kita harapkan akan lahir beberapa MoU. MoU ini adalah kerjasama antara MPU Provinsi dan MPU Kabupaten/Kota serta Dinas Peternakan Kabupaten/Kota," harapnya.
Melalui kegiatan ini pula dirinya berharap agar ketersediaan pangan khususnya daging di seluruh RPH di Aceh telah bersertifikasi halal LPPOM MPU Aceh sehingga menjadi daging yang halalan tayyiban.
Kegiatan yang mengangkat tema "Meretas Koordinasi Melalui MoU Menuju Sistem Jaminan Produk Halal yang Ideal" ini diikuti 30 peserta dari unsur Kepala Sekretariat dan Ketua MPU Kabupaten/Kota se-Aceh serta unsur pelaku usaha RPH dan instansi terkait.[]