Banda Aceh – BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam ekosistem JKN, salah satunya dari Kejaksaan dalam hal penegakan hukum dan kepatuhan badan usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menyampaikan kepada Media Center Aceh pada Kamis (15/8/2024) bahwa untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh.
Neni mengapresiasi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang telah mendukung Program JKN, khususnya dalam penegakan kepatuhan badan usaha.
“Kami berterima kasih kepada JPN dan Kejari Banda Aceh yang telah mendukung keberlangsungan Program JKN melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan dalam penegakan kepatuhan badan usaha. Saat ini, ada 40 badan usaha di Kota Banda Aceh yang belum patuh dalam pembayaran iuran. Harapannya, dengan SKK, kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN dapat ditingkatkan,” jelas Neni.
Neni juga mengimbau pemberi kerja untuk tidak menggunakan JKA dari segmen PBI guna mengurangi beban anggaran Pemerintah Aceh.
Menurutnya, pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN agar kesehatan pekerja terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kajari Banda Aceh, Suhendri, mengapresiasi Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Aceh terhadap masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa masyarakat yang mampu dan berasal dari badan usaha sebaiknya mendaftar secara mandiri atau didaftarkan oleh tempat kerjanya.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Aceh melalui Program JKA yang memastikan kesehatan masyarakat Aceh terjamin. Namun, masyarakat yang mampu atau berasal dari badan usaha harus mendaftar secara mandiri atau melalui badan usaha, serta patuh membayar iuran untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN,” jelas Suhendri.
Suhendri menambahkan, fokusnya adalah pada badan usaha yang mampu membayar iuran JKN namun tidak rutin melakukannya, sehingga terjadi tunggakan. Oleh karena itu, diperlukan strategi untuk meningkatkan penerimaan iuran JKN dari segmen badan usaha agar Program JKN dapat berkelanjutan.
“Tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan peserta JKN agar mereka dapat mengakses layanan tanpa kendala. Selain itu, penting untuk meningkatkan mutu layanan sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang optimal,” tambahnya.[InfoPublik]