Cegah Praktik Pungli,Sat Binmas Polres Aceh Selatan Sosialisasi Saber Pungli

Editor: Syarkawi author photo

 Aceh Selatan – Dalam upaya cegah terjadinya praktik Pungutan Liar (Pungli), Sat Binmas Polres Aceh Selatan Polda Aceh yang dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Mustafa, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Saber (Sapu Bersih) Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) kepada pegawai Kantor Camat Labuhanhaji Barat dan perangkat desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan. Kamis, 1 Agustus 2024.

Dalam sosialisasi ini AKP Mustafa didampingi oleh personel Sat Binmas, menekankan pentingnya menjauhi praktik pungli di luar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menjelaskan bahwa pungli adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Stop pungutan liar sesuai UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum,” tegas Mustafa.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Selatan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai pemerintah dan perangkat desa mengenai bahaya pungli. Melalui Sat Binmas Polres Aceh Selatan kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif pungli dan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Kasat Binmas juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan pungli dengan melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya praktik pungli di lingkungan sekitar. “Pemberantasan pungli membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pungli,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari para pegawai Kantor Camat dan perangkat desa yang hadir. Mereka menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini