Aceh Besar – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Besar melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Aceh Besar atas dugaan perbuatan melawan hukum soal pencemaran nama baik.
Laporan itu terkait dengan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy dalam konferensi pers di Kantor PBNU pada tanggal 31 Juli 2024, dimana Lukman Edy telah memfitnah pengurus PKB dengan menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan PKB dilakukan secara tidak transfaran.
Laporan tersebut diadukan oleh Ketua DPC PKB Aceh Besar, Syahrizal, Sekretaris Nasiruddin, Amirullah bendahara didampingi para Anggota DPRK Aceh Besar terpilh, Sarjan, Mikhlis dan Yusran sebagai pelapor.
Ketua DPC PKB Aceh Besar, Syahrizal mengatakan, laporan itu dibuat berupa dugaan perbuatan melawan hukum menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta diduga menyebarkan berita bohong.
“Perbuatan diduga melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, Nomor 1 Tahun 2024, 2008, tentang ITE,” kata Syahrial kepada awak Media , Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, Syahrial menyampaikan, akibat perbuatan Lukman Edy yang diduga telah menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta diduga menyebarkan berita bohong telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
“Lukman itu telah menyebut DPP PKB, DPW, dan DPC tidak transparan. Sementaran faktanya kami selalu diaudit, dana parpol pun diaudit dan kami pula tidak pernah menerima bantuan dari pihak ke 3 yang tidak sah,” ujar Syahrizal.
Kami menilai, pernyataan Lukman Edy bukan merupakan kritikan kepada internal PKB, melainkan tuduhan yang tidak berdasar dan mengandung fitnah.
Langkah kami selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil laporan yang sudah dihantarkan ke Polres Aceh Besar.
“Targetnya kami laporkan dulu ke pihak polres,” pungkasnya. (*)