Banda Aceh – DPRK Banda Aceh menggelar sidang paripurna pada hari Senin (19/8/2024) di gedung dewan setempat. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dengan agenda utama penjelasan dan pengesahan empat Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh.
Empat Raqan yang dibahas dalam sidang tersebut adalah: Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045, Rancangan Qanun Pelestarian Budaya Tak Benda, Rancangan Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan.
Sidang paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekdakota Amiruddin dan para pejabat jajaran Pemko Banda Aceh.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, memberikan penjelasan mendalam mengenai setiap Rancangan Qanun (Raqan) tersebut.
Sebelum itu, Komisi IV dan Badan Legislasi (Banleg) memberikan pandangan dan masukan. Musriadi Aswad mewakili Komisi IV, sedangkan Tati Mutia dari Banleg.
Dalam sambutannya, Ade Surya menjelaskan bahwa Rancangan Qanun RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045 adalah amanah dari beberapa undang-undang nasional yang akan menjadi pedoman pembangunan kota selama dua dekade ke depan. Visi dari RPJP ini adalah menjadikan Banda Aceh sebagai kota Islami, maju, dan berkelanjutan. Ade Surya menegaskan pentingnya RPJP sebagai kompas untuk mengelola potensi dan menghadapi tantangan global yang cepat berkembang.
Rancangan Qanun Pelestarian Budaya Tak Benda, menurut Ade Surya, bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Aceh yang kaya, termasuk seni tradisional, bahasa, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.
Sementara itu, Rancangan Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta meningkatkan daya tarik Kota Banda Aceh sebagai destinasi wisata.
Ade Surya juga menyoroti pentingnya Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009. Qanun ini akan memberdayakan generasi muda dengan mengembangkan kewirausahaan, kepeloporan, dan kepemimpinan sebagai bagian dari pembangunan kota.
Mengakhiri sambutannya, Pj wali kota memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRK, anggota dewan, Badan Legislasi, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Qanun tersebut. Ia berharap pengesahan qanun ini akan menjadi langkah awal yang kuat dalam mengimplementasikan visi pembangunan Banda Aceh yang lebih baik.
“Mari kita terus bersinergi dan bekerja keras demi tercapainya cita-cita besar kita bersama, yaitu mewujudkan Banda Aceh yang Islami, maju, dan berkelanjutan. Kami percaya bahwa dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kita akan mampu menghadapi segala tantangan di masa depan,” ajak Ade Surya.[]