DRKA melaksanakan Fasilitasi Perekaman KTP di Kec. Perlak, Berhasil Merekam 544 KTP El bagi Pemula

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Kamis, 1 Agustus 2024 - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur, telah menyelenggarakan kegiatan fasilitasi perekaman dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, dari 31 Juli hingga 1 Agustus 2024, di kantor kecamatan Perlak.

Kegiatan fasilitasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Dalam kegiatan ini, masyarakat bisa langsung melakukan perekaman data dan menerima dokumen yang diperlukan tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Bapak Drs. Teuku Syarbaini, M. Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan publik dan memastikan setiap warga negara memiliki dokumen kependudukan yang sah. "Dengan adanya kegiatan fasilitasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan dokumen adminduk yang diperlukan. Ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam tertib administrasi kependudukan,"

Selama kegiatan berlangsung, warga Kecamatan Perlak sangat antusias mengikuti perekaman dokumen adminduk. Tidak hanya warga dewasa, banyak juga orang tua yang membawa anak-anak mereka untuk perekaman KTP elektronik bagi anak yang sudah berusia 17 tahun.

Kegiatan perekaman tersebut sangat mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat, dikarenakan masyarakat setempat tidak perlu jauh-jauh ke Kabupaten Aceh Timur, prosesnya juga cepat dan mudah,".Selama 2 hari kerja, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dengan Disdukcapil Aceh Timur berhasil melakukan Perekaman KTP Elektronik sebanyak 544, Percetakan KTP Elektronik sebanyak 632 dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital sebanyak 180.

Dengan adanya kegiatan fasilitasi perekaman dokumen adminduk ini, diharapkan seluruh warga Kecamatan Perlak dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat, serta dapat menikmati berbagai layanan publik dengan lebih mudah dan lancar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini