Dinsos Aceh berpartisipasi dalam RDP Qanun Grand Desain Syariat Islam yang digagas Pemerintah Aceh bersama DPRA. (14/8/24). di Aula Kantor DSI.
Banda Aceh - Dinas Sosial Provinsi Aceh terhimpun dalam dukungan terhadap Rancangan Qanun Grand Desain Syariat Islam (GDSI) di Aceh yang di gagas Pemerintah Aceh. Peran Dinsos Aceh untuk penguatan syariat tersebut terfokus pada ruang lingkup di Bidang Sosial.
Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Grand Desain Qanun Syariat Islam (GDSI) Aceh yang di gelar Dinas Syariat Islam (DSI) dan DPR Aceh. Kegiatan dibuka Pj. Sekda Aceh yang diwakili Plh. Asisten 1, Dr. Yusrizal, Rabu, 14 Agustus 2024 di Aula kantor DSI.
Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrul menyebutkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam telah menginisiasi rancangan Qanun Grand Desain Syariat Islam (GDSI) di Aceh untuk Tahun 2024 - 2045. Rancangan ini mengacu pada RPJP Pemerintah Aceh.
Tambahnya, Rancangan Qanun ini merumuskan strategi pelaksanaan syariat islam dalam jangka waktu 20 tahun kedepan.
Semangat dalam Rancangan Qanun GDSI itu antara lain kata Zahrul adalah dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh dalam pelaksanaan syariat islam.
Raqan ini juga diharap menjadi pedoman bagi pembangunan Aceh dalam berbagai sektor, termasuk lingkungan, keuangan, dan ekonomi, serta akan dievaluasi secara berkala untuk menetapkan target baru, ucapnya.
Oleh karena itu proses rancangannya melibatkan semua kalangan termasuk SKPA dan instansi sebagai pihak yang akan mengimplementasikan nanti, dengan harapan syariat islam di Aceh bisa dijalankan secara menyeluruh, terang Zahrul.
“Qanun grand desain ini sangat penting. adanya qanun ini akan muncul rasa tanggung jawab bersama. Turunan qanun ini bisa melahirkan juklak, juknis sehingga punya peran bersama termasuk pihak Kabupaten/Kota yang punya daerah.” sebutnya.
Lebih lanjut kata Zahrul, GDSI ini nantinga akan mendorong Lembaga eksekutif dan Legislatif di
Aceh untuk menghasilkan kebijakan dan regulasi seperti Qanun Aceh, Pergub, Ingub, Edaran Gub, Qanun Kab/Kota, Perbub/walikota.
Peraturan tersebut diharap dapat memberikan penguatan kepada masyarakat dan kelembagaan (pemerintah/swasta), dalam mendukung pelaksanaan syari'at Islam di Aceh.
“Grand desain akan diformalkan dalam bentuk Qanun, supaya mengikat dan memberi rasa tanggung jawab semua pihak dalam mengawal dan melaksanakan syari'at Allah di Bumi Aceh.” jelasnya.
RDP GDSI itu digelar dalam rangka mendengar masukan sebagai tambahan penyempurnaan dalam rancangan qanun syariat di Aceh.
Hadir sejak awal Anggota DPRA, Irawan Abdullah, bersama anggota banleg, Nurlelawati dan Fuadri yang didampingi staf ahli. Serta hadir pula perwakilan SKPA termasuk Dinsos Aceh.[]