Aceh Tamiang - Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024, Rabu, (21/8/24) di ruang sidang utama DPRK setempat.
Pj. Bupati, Drs. Asra menyampaikan, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dilakukan karena terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan terjadinya perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun anggaran 2024, antara lain yaitu: (1) Perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah; (2) Perubahan pendapatan dari dana bagi hasil bukan pajak; (3) Perubahan Penerimaan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Aceh; (4) Perubahan pembiayaan berdasarkan realisasi perhitungan SILPA; (5) Pergeseran program/kegiatan tertentu ke rekening program/kegiatan lain yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBK Tahun 2024.
“Secara keseluruhan total target pendapatan pada KUA- PPAS Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.171.221.742.439,- pada Rancangan KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2024 bertambah menjadi sebesar Rp1.311.401.951.220,92,-“, sebut Asra.
Nilai ini berasal dari Pendapatan Daerah Asli (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah Yang Sah lainnya.
Dalam rapat ini juga empat fraksi DPRK menyampaikan pandangan umum yang meminta Pemkab untuk memberikan penjelasab lebih detail terkait akan kebutuhan Pemkab Aceh Tamiang. Serta meminta melengkapi data akurat dan terperinci sumber PAD di tiap OPD.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, Pimpinan Kolektif Dewan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala OPD dalam Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan lainnya.[]