Harapan Kakanwil Kemenkumham Aceh Saat Buka Bimtek Kegiatan Kerja dan Produksi

Editor: Syarkawi author photo


BANDA ACEH – Lapas dan Rutan sebagai pelaksana dari sistem pemasyarakatan harus mampu melakukan proses pembinaan secara menyeluruh. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembinaan kemandirian dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Meurah Budiman saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kegiatan Kerja dan Produksi bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Pembinaan kemandirian juga menjadi tanggung jawab moral para Kepala Lapas dan Rutan untuk mendorong semua sumber daya manusia dalam peningkatan knowledge bagi warga binaan,” ujar Meurah di Hotel Portola Arabia Banda Aceh, Rabu (7/8/2024).

Meurah juga menyinggung pembinaan dan bimbingan kemandirian ini juga harus menjamin dan menganut prinsip P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, Pemajuan Hak Asasi Manusia)

"Kita sebagai pembina harus mampu menjamin P5HAM, sebagaimana didorong pada Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM," sambung Meurah.

Meurah pun berharap dengan adanya Bimtek ini nantinya dapat meningkatkan pengetahuan dan motivasi bagi peserta sehingga mampu menerapkan di Lapas maupun Rutan.

"Kami berharap motivasi dan pengetahuan yang diberikan Narasumber dapat diterapkan peserta di lapangan nantinya sehingga akan menciptakan Lapas dan Rutan yang produktif," harap Meurah.

Kegiatan akan berlangsung selama tiga hari sampai dengan 9 Agustus yang diikuti oleh 36 peserta baik dari Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini