Kadinsos Aceh Berharap LPSK Bisa Dampingi Penanganan Kasus Anak Di Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 Kadinsos Aceh, Dr. Muslem Yacob saat menerima audiensi LPSK Pusat, Sriyana, Kamis (29/8/24) di Dinsos Aceh.

BANDA ACEH - Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag, M.Pd berharap pihak Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) bisa memberikan pendampingan dalam proses penanganan masalah hukum anak di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas saat menerima kunjungan kerja perwakilan LPSK pusat, Kabiro Hukum Dan Humas, Sriyana, S.H., LL.M, DFM bersama tim dari Sahabat Saksi Korban Berbasis Komunitas pada Kamis, 29 Agustus 2024 di ruang kerja kadis.

Dr. Muslem mengungkapkan, selama ini Dinsos Aceh bersama pihak kepolisian dan kejaksaan telah melakukan berbagai pendampingan terhadap kasus kekerasan, seksual dan nartkotia yang menimpa anak sebagai korban.

Khusus anak dan remaja yang bermasalah hukum, Pemerintah melalui Dinsos Aceh memberikan fasilitas rehabilitasi mereka di UPTD RSJN, Lampineung, sementara anak-anak yang menjadi korban pelanggaran hukum di asuh di UPTD RSAN, Ketapang. Kebijakan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya, sebut Kepala Dinas.

Kendati demikian Ia tetap meminta agar lembaga perlindungan saksi dan korban dapat membantu Pemerintah Aceh dalam hal memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

“Banyaknya pelanggaran yang terjadi di Aceh membuat keberadaan lembaga seperti LPSK menjadi penting sebagai rujukan, terutama untuk menolong anak yang menjadi korban serta anak yang bermasalah hukum”ujar Kadis.

“Semoga kita bisa berkolaborasi kedepan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi saksi dan korban di Aceh” harap Muslem.

Disisi lain, Sriyana menjelaskan kehadirannya bersama tim untuk pertama kali di Aceh dalam rangka mensosialisasikan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas (PPSKBK).

Sosialisasi PPSKBK sebutnya, bertujuan untuk menyebarkan informasi, ruang lingkup, sistem, peran dan fungsi program tersebut kepada seluruh komponen instansi Pemerintah.

Program tersebut kata Sriyana diharapkan sebagai ekspansi kerja-kerja kemanusiaan LPSK terhadap seluruh komponen masyarakat termasuk sektor Pemerintahan, penegak hukum, lembaga, korporasi dan masyarakat sipil untuk menuju akses keadilan dengan mudah.

Menyahuti permintaan Kepala Dinas, Sriyana mengaku siap membantu saat diperlukan pendampingan terhadap proses kasus pidana yang mayoritas menimpa anak dan remaja di Aceh. Ia menyebutkan, semoga kerjasama yang terbangun dapat mengurangi kendala-kendala yang muncul selama ini ketika menjalankan tugas perlindungan.

Lebih lanjut kata Sriyana, saat ini pihaknya belum memiliki perwakilan resmi di wilayah Aceh, hal itu sangat tergantung pada kebijakan Kemenpan dalam mengatur sejauh mana kepentingan lahirnya perwakilan di suatu wilayah.

Namun Ia menegaskan, bantuan LPSK tetap bisa dipergunakan oleh Pemerintahan di Daerah, apalagi dengan adanya lembaga sahabat saksi dan korban berbasis komunitas yang di bentuk bisa menjadi penghubung Pemerintah Daerah dengan LPSK pusat.

“Dengan catatan secara normatif permohanan pendampingan yang di ajukan juga diikuti beberapa lampiran syarat pendukung untuk nantinya bisa diproses oleh pimpinan di jakarta” terangnya.

“Terima kasih atas sambutan Kepala Dinas, kami mengapresiasi support dan keseriusan Pak Muslem dan Dinsos Aceh yang luar biasa bagi penanganan dan perlindungan saksi dan korban bermasalah hukum di Aceh” ujar Kabiro Hukum Dan Humas LPSK, Sriyana. []

Share:
Komentar

Berita Terkini