LANGSA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Meurah Budiman terus berupaya meningkatkan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah, salah satunya dengan mengunjungi dan menginspeksi sejumlah UPT di wilayah timur Aceh, Kamis (29/8/2024).
Adapun UPT yang dikunjungi Meurah Budiman selama dua hari tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Langsa, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa, Lembaga Pemasyarakatan IIB Idi dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.
Dihadapan Kalapas dan sejumlah pejabat maupun satuan pengamanan Lapas, Meurah mengingatkan untuk tetap meningkatkan pengawasan dan penggeledahan terhadap pegawai yang terlibat judi online. Menurutnya, kasus judi online sekarang sedang marak terjadi tidak menutup kemungkinan pegawai juga terlibat.
“Selalu ingatkan seluruh jajaran pegawai untuk menghindari dan tidak terlibat dengan judi online, karena hal tersebut akan sangat merugikan dirinya sendiri nantinya,” pesan Meurah.
Meurah menegaskan akan ada sanksi yang berat apabila ada pegawai terlibat dengan judi online. Ia mengingatkan sanksi berat akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat, termasuk kemungkinan terburuk yaitu pemecatan dari jabatannya.
“Sudah ada yang dipecat, oleh karena itu selalu ingatkan jajaran untuk menjauhi aktivitas terlarang tersebut,” lanjut Meurah.
Disamping itu, Meurah juga berpesan untuk meningkatkan pelayanan yang ada Lembaga Pemasyarakatan baik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun untuk Masyarakat yang melakukan kunjungan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan integritas dan memastikan bahwa hak-hak WBP serta masyarakat terpenuhi dengan baik.
“Mari tingkatkan layanan yang sudah ada, tentunya hal tersebut harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Meurah.
Pada kunjungan tersebut, Meurah juga berkesempatan memantau langsung kondisi dapur serta blok hunian. Ia memastikan kebersihan dapur di Lapas tetap terjaga. Menurutnya hal ini juga merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak WBP yang harus tetap terpenuhi.[]