BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menerima kunjungan audiensi dari Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Kagami Kazuya, di ruang kerjanya pada Jumat (30/8/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Meurah Budiman didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Konsul Jepang, Kagami Kazuya yang juga didampingi staf lokal Andar Beny Prayogi menanyakan informasi terkait informasi keimigrasian ataupun keberadaan warga negara Jepang di Aceh saat ini.
Kagami Kazuya juga meminta bantuan terkait perlindungan hukum dan hal yang harus disiapkan apabila ada warga negara Jepang terjerat permasalahan hukum di wilayah Aceh, mengingat Aceh masih berada dalam yurisdiksi kerjanya sebagai Konsul Jepang di Medan.
Menanggapi hal tersebut, Meurah Budiman menyampaikan sesuai dengan data dari Kantor Imigrasi Banda Aceh, bahwa saat ini terdapat sekitar 35 warga negara Jepang yang tinggal di Aceh, dan mereka telah memiliki izin tinggal. Baik itu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
“Saat ini ada sekitar 35 warga negara Jepang yang berada di wilayah Aceh dan mereka telah memiliki izin tinggal yang sah sesuai aturan keimigrasian,” ujar Meurah.
“Dan saat ini tidak terdapat warga negara Jepang yang menjalani hukuman di Lapas atau Rutan atas perbuatan melawan hukum,” sambung Meurah.
Meurah juga menegaskan komitmen Kemenkumham Aceh untuk terus membangun komunikasi dan memberikan bantuan terkait masalah hukum atau permasalahan lain yang mungkin dihadapi oleh warga negara Jepang ataupun warga lainnya di wilayah Aceh.
“Tentunya hal tersebut harus sesuai dan terkait dengan tugas dan fungsi Kemenkumham,” lanjut Meurah.
Lebih lanjut, Meurah pun berharap pertemuan ini dapat terus berlanjut guna mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang, khususnya di wilayah Aceh sebagai akibat keberadaan warga negara Jepang di Aceh.[]