Meulaboh – Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H. menghadiri acara pemberian remisi Umum tahun 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Meulaboh. Sabtu (17/08/2024).
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Forkopimda Aceh Barat
kegiatan penyerahan remisi umum ini dilakukan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Adapun yang mendapatkan remisi tahun ini berjumlah 406 Orang yang terdiri dari 404 Laki – Laki dan 2 Wanita dari total 603 Orang penghuni Lapas tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H. dalam keterangannya mengatakan, Memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadikan memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan. Pungkasnya.[]