Redelong – Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., hadiri rapat Paripurna Pengucapan Sumpah / Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah masa jabatan 2024-2029 bertempat di Ruang Sidang DPRK, Komplek Perkantoran, Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Senin 26 Agustus 2024.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut PJ. Bupati Bener Meriah Ir. Mohd Tanwier, MM., Ketua DPRK Beber Meriah Mhd. Saleh., Ketua Pengadilan Negeri Bener Meriah Muhammad Abdul hakim Pasaribu, S.H., M.H., Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., Dandim 0119 Bener Meriah yang diwakili oleh Kapten Inf. Terimo, Danyon 114 Satria Musara diwakili Dankibantuan, Kepala Kemenag Bener Meriah, Pj. Sekda Bener Meriah Riswandika Putra,S.SSTP. M.AP., Para Anggota DPRK Bener Meriah, Para SKPK Kabupaten Bener Meriah dan Para tamu undangan.
Penyampaian kata sambutan Menteri Dalam Negeri oleh PJ. Bupati Bener Meriah diantaranya Hadirin yang Saya hormati, Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Hadirin yang Saya muliakan, Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.
Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, pertolongan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai.
Adapun nama-nama anggota DPRK Bener Meriah yang dilantik sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4.2/1091/2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK Bener Meriah antara lain :
1). Mhd. Saleh, SE. (Golkar)
2). Baitul Hakim, S.Kep. (Golkar)
3). Falgunari, SE. (Golkar)
4). Herman Ramli (Golkar)
5). Dr. Wien Kusumandana Mimiza (Nasdem)
6). Iswandi Idris Agani (Nasdem)
7). Darwinsyah (Nasdem)
8). Charly Ateng (Nasdem)
9). Tgk. Husnul Ilmi, S.Sy. (PKB)
10). Guntur Alamsyah (PKB)
11). Sofyan (PKB)
12). Suhaini, S.Pdi. (Gerindra)
13). Anwar (Gerindra)
14). Muhammad (Gerindra)
15). Junaidi (Hanura)
16). Safri Kharuddin (Hanura)
17). Andi Sastra, S.AP. (Hanura)
18). Zainuddin (PNA)
19). Edi Zulkifli (PNA)
20). Zefri Noci Vera (PKS)
21). Sandari Miko, S.M. (PKS)
22). Safri Gumara (Demokrat)
23). Darussalam, ST. (Demokrat)
24). Iyan Mukhlis (PAN)
25). Salbinari Mangki, SE. (PA).